BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 25 Maret 2014

makalah standar asuhan kebidanan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengetahuan menyeluruh dan penerapan tentang Standar Asuhan kebidanan sangat penting jika bidan menilai status kesehatan ibu dan bayi secara akurat untuk memastikan bahwa pemantauan sesuai dengan standar yang diharapkan dan mengurangi masalah kerusakan lingkungan hidup manusia di bumi telah diketahui secara umum dan dapat memberikan dampak kerugian bagi kesehatan ibu dan bayi sehingga dapat mengakibatkan kematian.
Kebidanan  adalah bagian integral dari sistem kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya meyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normal dan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkin berkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi bisa timbul kemudian.
Asuhan Kebidanan adalah prosedur tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan pengaruh - pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya.
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai kewenangan dan ruang lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa, atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan atau dokumentasi.


B.     Tujuan Penulisan
1.    Tujuan Umum
Untuk mendapatkan gambaran umum tentang masalah kebidanan di komunitas yaitu “Standar Asuhan Kebidanan”.
2.    Tujuan Khusus
Dengan pembuatan makalah ini maka mahasiswa diharapkan mampu :
a.    Untuk mengetahui standar asuhan kebidanan.
b.   Untuk mengetahui standar asuhan kebidanan dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan.

C.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari standar asuhan kebidanan ?
2.      Apa saja standar asuhan kebidanan ?
3.      Apa saja standar asuhan kebidanan dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan.














BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian  
Standar Asuhan Kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Standar asuhan kebidanan sangat penting di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjelaskan tugas profesinya.
B. Standar Asuhan Kebidanan
Adapun standar asuhan kebidanan terdiri dari ;
Standar  1 : Metode Asuhan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan 7 langkah , yaitu : pengumpulan data, analisa data , penentuan diagnosa , diagnosa potensial, antisipasi penanganan segera,  perencanaan pelaksanaan , dan evaluasi.
Standar 2 : Pengkajian
Pengumpulan data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan data yang diperoleh, dicatat dan dianalisis.
Standar 3 : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat , jelas dan sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan analisa data yang telah dikumpulkan.
Standar 4 : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan dengan diagnosa kebidanan.
Standar 5 : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Standar 6 : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama atau partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Standar 7 : Pengawasan
Monitoring atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus-menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien
Standar 8 : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus-menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Standar 9 : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan  kebidanan yang diberikan.
Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 24 standar dan dikelompokkan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan kegawatdaruratan obstectic neonatus.
1.      Standar Pelayanan Umum
Standar 1 (Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat)
Bidan memberikan penyuluhan dan nasihat kepada perorangan, keluarga, dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 (Pencatatan dan Pelaporan)
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil / bersalin / nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.
2.      Standar Pelayanan Antenatal
Standar 3 (Identifikasi Ibu Hamil)
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya utuk mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar 4 (Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal)
Bidan memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin secara seksama untuk menilai apakah perkembangan janin berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau infeksi HIV. Bidan memberikan pelayanan imunisasi, nasehat, dan penyuluhan kesehatan, serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jika ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 (Palpasi Abdomen)
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 (Pengelolaan Anemia pada Kehamilan)
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan, dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Standar 7 (Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan)
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre-eklamsia, lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan  merujuknya.
Standar 8 (Persiapan Persalinan )
Bidan memberi saran yang tepat kepada ibu hamil, suami, serta keluarganya pada trimester ke-3, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik. Bidan transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan gawat-darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk persiapan persalinan.
3.      Standar pertolongan persalinan
Standar 9 (Asuhan saat Persalinan)
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai. Kemudian memberi asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 (Persalinan yang Aman)  
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memerhatikan tradisi setempat.
Standar 11 (Pengeluaran Plasenta dan Peregangan Tali Pusat)
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar dan membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
Standar 12 (Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi)
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.


4.      Standar Pelayanan Nifas
Standar 13 (Perawatan Bayi Baru Lahir)
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan secara spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 (Penanganan pada 2 jam Pertama setelah Persalinan)
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberi penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pemulihan kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 (Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas)
Bidan memberi pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada minggu ke-2 dan minggu ke-6 setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberi penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.
5.      Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatus
Standar 16 (Penanganan Perdarahan pada Kehamilan)
Bidan mengenali secara cepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar 17 (Penanganan Kegawatan pada Eklamsia)
Bidan mengenali secara tepat dan tanda gejala eklamsia yang mengancam, serta merujuk dan atau memberi pertolongan pertama.
Standar 18 (Penanganan Kegawatan pada Partus Lama atau Macet )
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama atau macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
Standar 19 (Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor )
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/ bayinya.
Standar 20 (Penanganan Retensio Plasenta)
Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai kebutuhan.
Standar 21 (Penanganan Perdarahan Pascapartum Primer )
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan pascapartum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar 22 (Penanganan Perdarahan Pascapartum Sekunder )
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan pasca partum sekunder dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau merujuknya.
Standar 23 (Penanganan Sepsis Puerperium)
Bidan mampu mengenali secara tepat dan tanda gejala sepsis puerperium, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.
Standar 24 (Penanganan Asfiksia)
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan.


KASUS :
Ny. Clara datang bersama suaminya Tn. Rohmat ke BPM Bidan Alif, karena mengeluh keluar lendir darah dari kemaluannya dan ada rasa kenceng-kenceng, ternyata ny. Clara sudah dalam pembukaan 9. Pada saat yang demikian bidan Alif langsung memimpin pasien untuk mengejan sehingga menyebabkan pasien mengalami perdarahan. pada saat bayi lahir bayi mengalami asfiksia karena mendapatkan penanganan yang tidak tepat dan menyebabkan bayi pasien meninggal setelah 3 menit berada diluar rahim. Karena pasien dan keluarga merasa di rugikan dalam peristiwa tersebut, maka pasien menggugat bidan alif ke pengadilan.
Dalam kasus ini, bidan alif telah memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang oleh karena itu bidan alif dapat dituntut secara hukum dan administrative seperti dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 44: Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, tegurantertulis sampai dengan pencabutan izin.

                                      










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Standar Asuhan Kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktinya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Standar Asuhan Kebidanan terdiri dari metode asuhan, pengkajian, diagnosa kebidanan,rencana asuhan, tindakan, partisipasi klien, pengawasan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar Asuhan Kebidanan dilihat dari ruang lingkup terdiri dari standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pelayanan persalinan, standar pelayanan nifas, standar penanganan kegawatdaruratan obstetric dan neonatus.

B.     Saran
            Untuk menjalin suatu hubungan yang baik dengan klien kita harus bisa memahami diri sendiri. Mencoba untuk memahami kebutuhan dan keinginan masing-masing individu. Sama halnya dengan manejemen dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan tersebut.











DAFTAR PUSTAKA

Retna Eny, Ambarwati. 2011. Asuhan Kebidanan Komunitas. Yogyakarta : Nuha Medika.
Dewi Ratna, Pudiastuti. 2011. Buku Ajar Kebidanan Komunitas. Yogyakarta : Nuha Medika

0 komentar: