BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengetahuan menyeluruh dan penerapan tentang Standar Asuhan kebidanan
sangat penting jika bidan menilai status kesehatan ibu dan bayi secara akurat
untuk memastikan bahwa pemantauan sesuai dengan standar yang diharapkan dan
mengurangi masalah kerusakan lingkungan hidup manusia di bumi telah diketahui
secara umum dan dapat memberikan dampak kerugian bagi kesehatan ibu dan bayi
sehingga dapat mengakibatkan kematian.
Kebidanan
adalah bagian integral dari sistem
kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan,
praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya meyakini bahwa
kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normal dan bukan
merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkin berkomplikasi sejak
awal karena kondisi tertentu
atau komplikasi bisa timbul kemudian.
Asuhan
Kebidanan adalah prosedur
tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dalam lingkup
prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan pengaruh -
pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika dan
kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan
prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi
dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Asuhan kebidanan
diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati,
saling percaya dan komitmen untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan
ibu dan janin / bayinya.
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses
pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai kewenangan
dan ruang lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari
pengkajian, perumusan diagnosa, atau masalah kebidanan, perencanaan,
implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan atau dokumentasi.
B.
Tujuan Penulisan
1.
Tujuan Umum
Untuk mendapatkan
gambaran umum tentang masalah kebidanan di komunitas yaitu “Standar Asuhan
Kebidanan”.
2.
Tujuan Khusus
Dengan pembuatan
makalah ini maka mahasiswa diharapkan mampu :
a.
Untuk mengetahui
standar asuhan kebidanan.
b.
Untuk mengetahui
standar asuhan kebidanan dilihat dari ruang lingkup standar
pelayanan kebidanan.
C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari standar asuhan kebidanan ?
2. Apa saja standar asuhan kebidanan ?
3. Apa saja standar asuhan kebidanan dilihat dari ruang
lingkup standar pelayanan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Standar Asuhan Kebidanan adalah acuan
dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat
kebidanan.
Standar asuhan kebidanan sangat penting
di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam
menjelaskan tugas profesinya.
B. Standar Asuhan
Kebidanan
Adapun standar asuhan
kebidanan terdiri dari ;
Standar 1 : Metode Asuhan
Merupakan
asuhan kebidanan yang dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan 7
langkah , yaitu : pengumpulan data, analisa data , penentuan diagnosa ,
diagnosa potensial, antisipasi penanganan segera, perencanaan pelaksanaan , dan evaluasi.
Standar 2 : Pengkajian
Pengumpulan
data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan data yang diperoleh, dicatat dan dianalisis.
Standar 3 : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa
kebidanan dirumuskan dengan padat , jelas dan sistematis mengarah pada asuhan
kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan
analisa data yang telah dikumpulkan.
Standar 4 : Rencana Asuhan
Rencana
asuhan kebidanan dibuat berdasarkan dengan diagnosa kebidanan.
Standar 5 : Tindakan
Tindakan
kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan
dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Standar 6 : Partisipasi
Klien
Tindakan
kebidanan dilaksanakan bersama-sama atau partisipasi klien dan keluarga dalam
rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Standar 7 : Pengawasan
Monitoring
atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus-menerus dengan tujuan
untuk mengetahui perkembangan klien
Standar 8 : Evaluasi
Evaluasi
asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus-menerus seiring dengan tindakan
kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Standar 9 : Dokumentasi
Asuhan
kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Standar asuhan kebidanan dapat dilihat
dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 24 standar dan
dikelompokkan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal,
standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan
kegawatdaruratan obstectic neonatus.
1. Standar
Pelayanan Umum
Standar
1 (Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat)
Bidan
memberikan penyuluhan dan nasihat kepada perorangan, keluarga, dan masyarakat
terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan
kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan
dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan
mendukung kebiasaan yang baik.
Standar
2 (Pencatatan dan Pelaporan)
Bidan
melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi semua
ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu
hamil / bersalin / nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan
penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan
kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan
dengan ibu dan bayi baru lahir.
2. Standar
Pelayanan Antenatal
Standar
3 (Identifikasi Ibu Hamil)
Bidan
melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk
memberikan penyuluhan dan motivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya utuk
mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar
4 (Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal)
Bidan
memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin
secara seksama untuk menilai apakah perkembangan janin berlangsung normal.
Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan, khususnya
anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau infeksi
HIV. Bidan memberikan pelayanan imunisasi, nasehat, dan penyuluhan kesehatan,
serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus
mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jika ditemukan kelainan, mereka harus
mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan
selanjutnya.
Standar
5 (Palpasi Abdomen)
Bidan
melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan palpasi untuk
memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah memeriksa posisi,
bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk
mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Standar
6 (Pengelolaan Anemia pada Kehamilan)
Bidan
melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan, dan atau rujukan semua
kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar
7 (Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan)
Bidan
menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan
mengenali tanda serta gejala pre-eklamsia, lainnya serta mengambil tindakan
yang tepat dan merujuknya.
Standar
8 (Persiapan Persalinan )
Bidan
memberi saran yang tepat kepada ibu hamil, suami, serta keluarganya pada
trimester ke-3, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan
aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik. Bidan
transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan gawat-darurat. Bidan
hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk persiapan persalinan.
3. Standar
pertolongan persalinan
Standar
9 (Asuhan saat Persalinan)
Bidan
menilai secara tepat bahwa persalinan sudah dimulai. Kemudian memberi asuhan
dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses
persalinan berlangsung.
Standar
10 (Persalinan yang Aman)
Bidan
melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan
terhadap klien serta memerhatikan tradisi setempat.
Standar
11 (Pengeluaran Plasenta dan Peregangan Tali Pusat)
Bidan
melakukan penegangan tali pusat dengan benar dan membantu pengeluaran plasenta
dan selaput ketuban secara lengkap.
Standar
12 (Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi)
Bidan
mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II dan segera
melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan
penjahitan perineum.
4. Standar
Pelayanan Nifas
Standar
13 (Perawatan Bayi Baru Lahir)
Bidan
memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan secara
spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan dan melakukan tindakan
atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani
hipotermia.
Standar
14 (Penanganan pada 2 jam Pertama setelah Persalinan)
Bidan
melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam 2 jam
setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu,
bidan memberi penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pemulihan kesehatan
ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar
15 (Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas)
Bidan
memberi pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada minggu ke-2
dan minggu ke-6 setelah persalinan, untuk membantu proses pemulihan ibu dan
bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan
komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberi penjelasan
tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan
bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.
5. Standar
penanganan kegawatan obstetri dan neonatus
Standar
16 (Penanganan Perdarahan pada Kehamilan)
Bidan
mengenali secara cepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta
melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar
17 (Penanganan Kegawatan pada Eklamsia)
Bidan
mengenali secara tepat dan tanda gejala eklamsia yang mengancam, serta merujuk
dan atau memberi pertolongan pertama.
Standar
18 (Penanganan Kegawatan pada Partus Lama atau Macet )
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama atau macet serta melakukan
penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
Standar
19 (Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor )
Bidan
mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar dalam
memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan
janin/ bayinya.
Standar
20 (Penanganan Retensio Plasenta)
Bidan
mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, termasuk
plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai kebutuhan.
Standar
21 (Penanganan Perdarahan Pascapartum Primer )
Bidan
mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah
persalinan (perdarahan pascapartum primer) dan segera melakukan pertolongan
pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar
22 (Penanganan Perdarahan Pascapartum Sekunder )
Bidan
mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan pasca
partum sekunder dan melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan jiwa ibu
dan atau merujuknya.
Standar
23 (Penanganan Sepsis Puerperium)
Bidan
mampu mengenali secara tepat dan tanda gejala sepsis puerperium, serta melakukan
pertolongan pertama atau merujuknya.
Standar
24 (Penanganan Asfiksia)
Bidan
mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan
resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan
memberikan perawatan lanjutan.
KASUS
:
Ny. Clara
datang bersama suaminya Tn. Rohmat ke BPM Bidan Alif, karena mengeluh keluar
lendir darah dari kemaluannya dan ada rasa kenceng-kenceng, ternyata ny. Clara
sudah dalam pembukaan 9. Pada saat yang demikian bidan Alif langsung memimpin
pasien untuk mengejan sehingga menyebabkan pasien mengalami perdarahan. pada
saat bayi lahir bayi mengalami asfiksia karena mendapatkan penanganan yang
tidak tepat dan menyebabkan bayi pasien meninggal setelah 3 menit berada diluar
rahim. Karena pasien dan keluarga merasa di rugikan dalam peristiwa tersebut,
maka pasien menggugat bidan alif ke pengadilan.
Dalam kasus
ini, bidan alif telah memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar sehingga
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang oleh karena itu bidan alif dapat dituntut
secara hukum dan administrative seperti dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2);
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 44: Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42,bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam ini
dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, tegurantertulis sampai
dengan pencabutan izin.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Standar
Asuhan Kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan
yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktinya
berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Standar
Asuhan Kebidanan terdiri dari metode asuhan, pengkajian, diagnosa
kebidanan,rencana asuhan, tindakan, partisipasi klien, pengawasan, evaluasi dan
dokumentasi.
Standar
Asuhan Kebidanan dilihat dari ruang lingkup terdiri dari standar pelayanan
umum, standar pelayanan antenatal, standar pelayanan persalinan, standar
pelayanan nifas, standar penanganan kegawatdaruratan obstetric dan neonatus.
B.
Saran
Untuk menjalin suatu hubungan yang
baik dengan klien kita harus bisa memahami diri sendiri. Mencoba untuk memahami
kebutuhan dan keinginan masing-masing individu. Sama halnya dengan manejemen
dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Retna Eny, Ambarwati.
2011. Asuhan Kebidanan Komunitas.
Yogyakarta : Nuha Medika.
Dewi Ratna, Pudiastuti.
2011. Buku Ajar Kebidanan Komunitas.
Yogyakarta : Nuha Medika
0 komentar:
Posting Komentar